Mamuko Judi online menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, bercerai dari pasangannya.

Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri.

Menurut Niko Hafri, setiap tahunnya terdapat dua orang ASN yang bercerai akibat faktor ekonomi dan judi online. Selain itu, ada pula ASN perempuan yang menggugat cerai pasangannya karena KDRT.

“Setiap tahun ada dua orang ASN yang bercerai dari pasangannya karena faktor kesulitan ekonomi, dan juga salah satu penyebab adalah judi online,” kata Niko Hafri di Mukomuko, Rabu (26/6).

Meskipun alasan perceraian tidak selalu dicantumkan dalam berita acara pembinaan, Niko Hafri mengungkapkan bahwa beberapa ASN yang menggugat cerai pasangannya menyebutkan judi daring sebagai penyebabnya, yang berakibat pada kesulitan ekonomi.

“Ketika penggugat memberikan keterangan lisan, dia menyebutkan judi online menjadi faktor hingga akhirnya menggugat cerai pasangannya,” ujarnya.

Berdasarkan data, pada tahun 2022 terdapat 15 orang ASN yang menggugat cerai pasangannya. Dari jumlah tersebut, beberapa berpotensi rujuk.