Namun, ia menegaskan bahwa MKD akan segera bertindak jika menerima laporan tersebut.

Politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut menjanjikan bahwa MKD akan memberikan sanksi tegas kepada anggota DPR yang terbukti bermain judi, baik itu secara online maupun offline.

Dia mengungkapkan bahwa sanksi yang mungkin diberikan termasuk pemecatan dari jabatan atau rekomendasi untuk tidak dilantik kembali.

Transaksi Judi Online

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya judi online di Indonesia.

Transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online menempati posisi pertama, mengalahkan kasus korupsi, dengan nilai fantastis mencapai Rp600 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” pada Sabtu (14/6).

“Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima,” kata Natsir.

Data tersebut berdasarkan laporan keuangan mencurigakan yang masuk ke PPATK hingga Mei 2024, dengan total 14.575 laporan.

“Kita terima sampe 32,1 persen, kalau penipuan dibawahnya 25,7 persen. Kemudian, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” jelas Natsir, rinci.

Lebih memprihatinkan lagi, angka transaksi judi online terus meningkat setiap tahunnya.

“Kalau tahun 2021 terdeteksi Rp57 Triliun, tahun 2022 melonjak Rp81 triliun. Sementara tahun 2023 menjadi Rp327 triliun, semester satu ini menembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024,” ungkap Natsir.

Melihat fenomena ini, PPATK mendorong langkah tegas dari pemerintah untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

“Judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Perlu ada langkah tegas dari pemerintah,” tegas Natsir.