Tajukflores.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengumumkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan paspor elektronik dengan lebih mudah.
Carannya adalah dengan mengajukan permohonan di kantor Perwakilan Republik Indonesia yang sistem penerbitan paspor-nya telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, upaya ini diambil untuk memenuhi kebutuhan WNI yang tinggal di luar negeri, terutama para profesional dan pelancong berulang.
“Dalam konteks paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers,” kata Silmy dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta hari Jumat, 27 Oktober 2023.
Paspor elektronik memiliki fitur yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa, yang dapat memberikan manfaat besar dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki kecenderungan lebih mudah memberikan visa kepada pemegang paspor elektronik.
Paspor ini dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya, yang tersimpan dalam sebuah chip dan dapat dengan mudah dipindai.