Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal disahkan DPR RI akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadiri rapat RKUHP dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11).
Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
Wamenkumham menyampaikan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.
“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” jelasnya.
Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui RKUHP dibawa ke tingkat kedua, kecuali Fraksi PKS menyetujui dengan catatan.
Masih Ada Pasal Kontroversial
Pengambilan keputusan tingkat I ini diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).