Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memperjuangkan penurunan tarif ekspor tuna olahan Indonesia ke Jepang dari 9,6 persen menjadi 0 persen.

Kesepakatan ini berlaku untuk empat jenis produk, yakni tuna kaleng, cakalang kaleng, dan dua pos tarif katsuobushi.

“Alhamdulillah, setelah berbulan-bulan berunding, akhirnya kita raih kesepakatan tarif nol persen untuk tuna olahan ke Jepang. Ini kado spesial dari KKP untuk pelaku usaha kita,” ungkap Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistiyo di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.

Kesepakatan ini akan resmi berlaku efektif paling cepat akhir 2024, setelah proses ratifikasi oleh kedua negara selesai.

Jepang sendiri merupakan importir tuna-cakalang terbesar kedua di dunia, dengan nilai impor mencapai 2,2 miliar dolar AS pada tahun 2022.

Kabar baik ini membawa angin segar bagi industri tuna olahan Indonesia. Sebagai pemasok tuna-cakalang terbesar keenam ke Jepang dengan pangsa 7 persen, Indonesia berambisi meningkatkan ekspor produk olahan tuna ke negeri Sakura tersebut.

Budi Sulistiyo optimistis, tarif nol persen akan mendongkrak daya saing produk tuna olahan Indonesia di pasar global.

“Ini bakal menguntungkan pelaku usaha kita, dan Indonesia bisa tampil lebih kuat di pasar internasional,” tambahnya.

Tak hanya itu, pemerintah turut mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm untuk bisa diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) dan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).

Pengintegrasian ini diharapkan dapat mempermudah proses ekspor tuna olahan ke Jepang.

Dengan kemudahan tarif dan proses ekspor yang diharapkan semakin lancar, industri tuna olahan Indonesia siap melaju kencang dan mengapung tinggi di perairan pasar global!