Kepala Desa (Kades) Pong Leko, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur inisal GP diduga menghamili seorang wanita yang tak lain merupakan warganya sendiri. 

Kasus perzinahan ini menghebohkan warga setempat lantaran wanita yang dihamili sang kades, KDN telah bersuami.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, suami KDN saat ini tengah merantau ke Kalimantan. Adapun usia kehamilan KDN saat ini telah menginjak usia 6 bulan.

Menurut penuturan warga, antara Kades GP dan pihak keluarga KDN sudah melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Disepakati bahwa Kades GP membayar denda menurut adat Manggarai berupa 1 ekor kerbau dan uang sejumlah Rp50 juta.

Sayangnya, kata warga yang tak mau disebutkan namanya itu, Kades GP hanya mampu membayar denda Rp10 juta dan 1 ekor babi.

“Denda tidak dibayarkan semuanya. Dia (Kades GP hanya bayar uang 10 juta rupiah dan 1 ekor babi,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Warga tersebut pun berharap agar pihak keluarga KDN melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Aturan Perzinahan di KHUP

Perihal pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, diatur sebagai delik aduan absolut.