Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Jawa Timur menetapkan dua bersaudara kakak beradik, Hasan alias HB (40) dan Wardi alias WD (35), sebagai tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, pada Jumat, 12 Januari 2024.
Kasus carok massal tersebut menyebabkan empat orang tewas, masing-masing MTJ, MTD, NJ, dan HF. Keempat korban merupakan satu keluarga.
Tiga orang dari korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan 1 orang warga Bumi Anyar.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kasus carok massal itu bermula saat HB berjalan kaki menuju tempat tahlilan di desanya. Saat bersamaan, MTJ dan rekan-rekannya melintas mengendarai sepeda motor.
Melihat MTJ dan rekan-rekannya melintas, HB menegurnya dengan maksud menyapa. Namun sapaan itu membuat MTJ tidak terima, lalu turun dari motor dan menghampiri HB pada Minggu, 14 Januari 2024.
“Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel,” ujar Febri.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.