Denpasar – Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial TK setelah terbukti mencabuli lima anak di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Denpasar pada 2019.

TK, yang berusia 58 tahun telah dihukum penjara lima tahun setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap lima orang anak PAUD.

Ia diusir dari Bali setelah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

TK adalah pemegang izin tinggal terbatas pensiun dengan kode C319 yang berlaku sampai 31 Oktober 2020. Namun, selama kurun waktu Januari hingga April 2019, TK melakukan tindak pencabulan terhadap lima orang anak PAUD saat anak-anak sedang istirahat siang.

Saat itu, TK meminta lima anak tersebut masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan asusila dengan iming-iming hadiah. Kelima anak tersebut kemudian menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada orang tuanya dan selanjutnya para orang tua melaporkan TK kepada pihak berwajib.

Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali, TK sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di salah satu lembaga PAUD di Denpasar.

Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.