“Mesti ada satu layanan yang masyarakat bisa melapor, sehingga kami bisa merespons dengan cepat. Mesti ada kesadaran di publik untuk satu, mau melaporkan; dua, mau bertindak dengan cepat,” ujarnya.

Sekedar informasi, Polda NTT sebelumnya menyatakan, sejak Januari hingga Agustus 2023, korban TPPO di NTT mencapai 256 orang. Pada proses penanganannya, kepolisian telah menetapkan 52 tersangka.

Adapun modus yang dilakukan dalam perekrutan TPPO yaitu para calo turun langsung ke pedesaan untuk mencari tenaga kerja yang ekonominya lemah dan langsung ditawari dengan imbalan gaji besar. Mereka kemudian menyebarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial.

Ada pula modus lain seperti kenalan atau kerabatnya yang sudah sukses bekerja di luar negeri, maka mereka menjadi perekrut dengan berbagai iming-iming gaji besar.