Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mulai mengintegrasikan (pemadanan ) NIK dan NPWP pada 1 Juli 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP adalah proses mencocokkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Dikutip dalam laman pajak.go.id, pemadanan NIK dan NPWP adalah sistem baru yang diterapkan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan agar pengurusan administrasi lebih efisien dan menghemat waktu.

Berikut adalah empat manfaat yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang memadankan NIK dan NPWP:

1. Kemudahan dalam administrasi pajak

Seperti dilansir dalam laman pajak.go.id, manfaat pemadanan NIK dan NPWP ialah untuk mempermudan proses administrasi pajak. Di antaranya, pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Dengan adanya sistem data yang terintegasi, masyarakat tidak perlu lagi mengisi informasi yang sama berulang kali. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pelanggan yang ingin mengurus administrasi di kantor pajak.

2. Menghemat waktu pelayanan

​Pernahkah anda merasa kerepotan dalam hal mengurus administrasi perpajakan? Namun hal ini seharusnya tidak menjadi masalah lagi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.