Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuan Bajo, Manggarai Barat memberikan edukasi tata kelola keuangan khususnya perpajakan yang berkaitan dengan dana desa bagi perangkat desa dalam lingkup Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Edukasi itu sendiri merupakan bagian dari upaya preventif yang perlu dilakukan baik oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Dinas PMD Manggarai Barat, dan KP2KP Labuan Bajo.

“Dengan adanya edukasi, desa akan lebih cepat mengetahui perubahan ketentuan pengelolaan dana desa dan aturan perpajakan yang terkait dengan dana desa, sehingga hal itu dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan diharapkan desa dapat terhindar dari sanksi yang mungkin diberikan,” kata Kepala KP2KP Labuan Bajo Arsy Kamilin di Labuan Bajo, Jumat, (12/8), mengutip Antara.

Baca Juga:  Soal 11 Panelis Debat Capres Perdana Fery Kurnia: Pertanyaan Harus Netral dan Relevan!

Upaya perluasan informasi tersebut disampaikan KP2KP Labuan Bajo lewat materi edukasi dalam Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Pajak, dan Upaya Preventif Perbuatan Melawan Hukum Didalam Pelaksanaannya di Kantor Desa Gorontalo. Kegiatan itu terlaksana berkat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Manggarai Barat.

Arsy menjelaskan, KP2KP Labuan Bajo memperluas informasi terkait perubahan ketentuan perpajakan diantaranya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, perubahan tarif PPh final atas jasa konstruksi, dan pengenalan bukti potong elektronik instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).

Baca Juga:  Lokasi Jatuhnya Pesawat Kargo Smart Air Ditemukan, Nasib Pilot Belum Diketahui

KP2KP Labuan Bajo pun meminta desa agar lebih tertib dalam melaksanakan ketentuan pajak termasuk melakukan penyetoran pajak ke kas negara dengan tepat waktu, tidak dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian disetorkan sekalian di akhir tahun.

Selanjutny, Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai Barat Melkior Nurdin menyampaikan perlunya dokumentasi dan administrasi yang baik dari desa ketika melakukan penyusunan anggaran yang melibatkan masyarakat desa sebagai salah satu wujud pengelolaan dana desa yang partisipatif.

Dia juga mengingatkan desa agar menggunakan anggaran yang ada untuk mengatasi permasalahan yang menjadi prioritas di wilayahnya.