Sementara itu, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memberikan penjelasan mengenai pelanggaran hukum yang mungkin terjadi terutama tindak pidana korupsi, baik terkait uang pajak yang telah dipotong atau dipungut, maupun terhadap dana desa secara keseluruhan.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengingatkan agar para perangkat desa menghindari pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi baik terkait uang pajak yang telah dipotong atau dipungut dari rekanan pemerintah desa, maupun terkait dana desa secara keseluruhan.

Baca Juga:  Tragis! Sekeluarga Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Lantai 22 Penjaringan Jakut

Arsy menilai ketentuan terkait dana desa dan perpajakan terus berkembang seiring waktu. Oleh karena itu, ketiga pihak terkait perlu melakukan kolaborasi untuk menyampaikan berbagai ketentuan perubahan tersebut kepada desa-desa di wilayah Manggarai Barat. Sosialisasi serupa direncanakan akan menyasar seluruh desa di Manggarai Barat.

“Diharapkan para perangkat desa dapat lebih mengetahui tata kelola keuangan di pemerintah desa sehingga good governance (tata kelola yang baik) dapat terwujud di desa dalam Kecamatan Komodo khususnya dan di desa-desa lain di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar dia.

Baca Juga:  Isu Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuat Maruf hingga Kepergok dalam Kamar, Begini Kata Kabareskrim

Dia pun menambahkan sosialisasi itu penting diikuti oleh perangkat desa untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum khususnya terkait pemanfaatan dana desa dan anggaran lain yang dikelola oleh para pemerintah desa.