Oleh karena itu, sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sulbar.
“Kami juga akan meminta guru agama di madrasah dan sekolah umum untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi daring,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa judi online menyebar di media sosial sehingga masyarakat harus mendapatkan pemahaman agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan diri sendiri dan orang lain serta dapat merusak moral generasi bangsa.
Masyarakat di Sulbar, lanjutnya, harus terus diberi sosialisasi dan edukasi guna melindungi generasi muda bangsa agar mereka memahami bahaya judi daring.
Muhammad Abidin berharap masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk menghindari bahaya judi daring.
“Dalam hal ini, kami mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen dan bekerja sama agar dapat mencegah praktik judi online di Sulbar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.