Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menjelaskan status kapal wisata KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu (21/1). Menurutnya, kapal tersebut berstatus barang bukti perkara pidana serupa pada tahun 2022 dan sedang dipinjam pakai oleh pemilik kapal untuk dirawat.
Hal itu disampaikan Ridwan menanggapi informasi soal kapal wisata tersebut yang kembali beroperasi, padahal berstatus sebagai barang bukti perkara pidana.
“Pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti dalam arti untuk merawat, memperbaiki. Dalam administrasi kami itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan,” kata Ridwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (23/1).
KLM Tiana pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia. Kedua korban tak lain merupakan adik dan ibu kandung artis Ayu Anjani.
Menurut Ridwan, pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.
Ia mengaku jika Polres Mabar tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan kapal itu bisa berlayar atau tidak. Namun, pihaknya menjalankan prosedur pinjam pakai barang bukti sebagaimana aturan yang berlaku.
Ridwan juga menyebut kasus kapal tenggelam tersebut masih berproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.
“Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal dipakai berlayar) di luar dugaan kami,” jelas Ridwan.
KLM Tiana Liveaboard mengalami kecelakaan laut untuk kedua kalinya pada Sabtu (21/1) siang di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo.