Tajukflores.com – Berikut info mengenai kapan Tol Ngaroban dibangun, daftar desa di Bojonegoro yang terdampak dan jadwal pembebasan lahan.

Jalan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban, yang sering disebut Tol Ngaroban, merupakan salah satu proyek jalan bebas hambatan penting di Provinsi Jawa Timur.

Proyek ini telah menarik perhatian banyak masyarakat yang ingin tahu kapan jalan Tol Ngaroban akan dibangun.

Selain itu, warga di sekitar wilayah rencana pembangunan, terutama di Bojonegoro, ingin mengetahui desa mana saja yang akan terdampak dan jadwal pembebasan lahan.

Rencana Pembangunan Tol Ngaroban

Pada pertengahan tahun 2024, proyek Tol Ngaroban masih berada dalam tahap perencanaan dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang akan dilalui jalan tol ini.

Berdasarkan rencana, konstruksi Tol Ngaroban dijadwalkan dimulai pada tahun 2024 dan diharapkan selesai pada tahun 2028. Namun, melihat perkembangan terkini, target penyelesaian ini tampaknya akan sulit tercapai.

Tahapan Pembebasan Lahan Tol Ngaroban

Meskipun konstruksi fisik jalan tol belum dimulai, tahapan pembebasan lahan sudah berjalan sejak akhir tahun 2023. Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu wilayah utama yang terdampak oleh pembangunan ini.

Di Kabupaten Bojonegoro, terdapat banyak desa yang akan terkena dampak dan harus melalui proses pembebasan lahan.

Kecamatan dan Desa Terdampak di Bojonegoro Pembangunan Tol Ngaroban

Di Kabupaten Bojonegoro, terdapat 16 kecamatan yang akan terdampak oleh proyek Tol Ngaroban. Berikut adalah daftar kecamatan dan desa yang akan dilintasi oleh proyek ini:

  1. Kecamatan Margomulyo
    • Desa: Sumberjo, Meduri, Geneng
  2. Kecamatan Ngraho
    • Desa: Jumuk, Nganti, Klempun
  3. Kecamatan Tambakrejo
    • Desa: Pengkol
  4. Kecamatan Padangan
    • Desa: Ngeper, Sonorejo, Ngradin, Kendung
  5. Kecamatan Purwosari
    • Desa: Purwosari, Pojok
  6. Kecamatan Ngasem
    • Desa: Bonorejo, Brabowan, Begadon
  7. Kecamatan Gayam
    • Desa: Ringintunggal
  8. Kecamatan Kalitidu
    • Desa: Katur, Sumengko, Grebegan, Kalitidu, Wotan Ngare, Mayanggeneng, Mayangrejo, Mojosari, Pungpungan, Ngujo, Leran, Sukoharjo
  9. Kecamatan Dander
    • Desa: Ngablak, Ngulanan, Sumbertlaseh, Ngumpakdalem
  10. Kecamatan Bojonegoro
    • Desa/Kelurahan: Jetak, Pacul
  11. Kecamatan Kapas
    • Desa: Wedi, Kalianyar, Sukowati, Mojodeso, Plesungan
  12. Kecamatan Sukosewu
    • Desa: Sidodadi
  13. Kecamatan Balen
    • Desa: Ngadiluhur, Kabunan, Kemamang, Suwaloh, Bulu
  14. Kecamatan Sumberrejo
    • Desa: Pakuwon, Karangdowo, Jatigede, Tulungrejo, Margoagung, Butoh
  15. Kecamatan Kepohbaru
    • Desa: Pohwates, Sumberoto, Turigede, Bayamgede, Tlogorejo, Sumbergede, Bumirejo, Sugihwaras, Krangan
  16. Kecamatan Baureno
    • Desa: Ngemplak, Sraturejo, Blongsong, Baureno, Selorejo, Tlogoagung, Sumuragung

Proses Pembebasan Lahan dan Ganti Rugi

Proses pembebasan lahan merupakan langkah penting dalam proyek ini. Pemilik lahan yang terdampak akan menerima kompensasi sesuai dengan nilai lahan mereka. Besaran biaya ganti rugi akan berbeda-beda, tergantung pada luas dan nilai tanah masing-masing.

Pemerintah dan pihak pengembang telah mengadakan berbagai sosialisasi dan konsultasi dengan warga untuk menjelaskan proses ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terdampak mendapatkan kompensasi yang adil. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar agar pembangunan Tol Ngaroban bisa segera dimulai tanpa hambatan berarti.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Proyek pembangunan Tol Ngaroban diprediksi akan memberikan dampak besar bagi masyarakat di wilayah yang dilalui.

Selain meningkatkan konektivitas antar wilayah, jalan tol ini juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi biaya transportasi, dan mempermudah akses ke berbagai fasilitas penting seperti pusat pendidikan, kesehatan, dan perdagangan.