“Propam melaporkan peristiwa ini, dan saya mendisposisi untuk dilakukan proses hukum,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Propam Polda NTT menggelar peradilan kode etik. Dari hasil pemeriksaan, tiga anggota menerima hukuman, yakni harus meminta maaf kepada institusi serta menjalani penempatan khusus selama tujuh hari.

Sementara itu, Ipda Rudy Soik tidak menerima putusan tersebut dan memilih mengajukan banding.

Pada sidang pertama, Rudy dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 14 hari dan demosi tiga tahun atas tindakan tidak terpuji. Namun, dalam sidang banding, Rudy dinilai tidak kooperatif dan terus membantah keterlibatannya.

“Menurut hakim sidang banding, yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah tindakan OTT yang dilakukan Propam,” tutur Daniel.

Lebih lanjut, Daniel menyebutkan bahwa hasil banding menunjukkan inisiatif kegiatan karaoke berasal dari Ipda Rudy Soik.

“Oleh karena itu, sidang banding memutuskan memperberat hukuman dengan menambah masa demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun dan penempatan khusus selama 14 hari,” pungkasnya.