Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinilai tidak dapat disebut sebagai pihak yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang dituding sebagai geng mafia dalam tubuh Polri. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit diminta untuk membentuk tim khusus independen untuk menyelidiki Satgasus Merah Putih.

Tudingan Satgasus Merah Putih sebagai geng mafia di Polri pertama kali dilontarkan Indonesian Police Watch (IPW). IPW menyebut, di dalam tubuh Polri ada organ parasit yang menjadi sarang geng mafia untuk perkara yang mendapat atensi dari kapolri, seperti psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi (tipikor), judi 303 dan perkara pencemaran nama baik melalui elektronik (ITE).

Baca Juga:  Paus Fransiskus Kecam Rasisme di Amerika

“Ferdy Sambo dikorbankan sebagai satu-satunya yang bertanggung jawab atas tuduhan miring sepak terjang Satgasus sebagai sarang mafia di dalam tubuh Polri, sementara para bintang nampak seperti lempar batu sembunyi tangan,” ujar praktisi hukum Petrus Selestinus dalam keterangannya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Satgasus Merah Putih merupakan sebuah organ non struktural yang kelahirannya dibidani oleh Kapolri, era Tito Karnavian pada 2017, kemudian dilanjutkan oleh Kapolri Idham Azis pada 2019 dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga 11 Juli 2022.

Pembentukan Satgasus pertama kali oleh Tito Karnavian, dimaksudkan untuk tugas-tugas yang mulia tetapi bersifat temporer dan kasuistis, yaitu meredam aksi 411 yang saat itu berpotensi akan mengganggu ketenteraman umum.

Baca Juga:  Nelayan yang Ditabrak Kapal Express 88 Agusutus Lalu, Ditemukan Tidak Bernyawa

Namun dalam perjalanannya, kata Petrus, Satgasus ini justru melenceng dari cita-cita luhur pembentukannya. Satgasus Merah Putih seolah-olah menjadi organ yang permanen dan berpotensi mendemoralisasi fungsi organ-organ struktural di dalam tubuh Bareskrim Polri, yang pada gilirannya memperburuk citra penegakan hukum di tubuh Polri.

Faktanya pada 11 Agustus 2022, Satgasus dibubarkan dan kegiatannya dihentikan oleh Kapolri di saat Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menghadapi proses pidana atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.