“Ini menunjukan betapa Kapolri ingin menjawab tuntutan dan tuduhan publik soal eksistensi Satgasus yang di mata publik merupakan organ Mafia yang tengah merusak visi dan misi Polri dari dalam tubuh Polri sendiri,” ungkap Koordinator TPDI ini.

“Dalam soal Satgasus, para jenderal polisi di Mabes Polri, jangan memancing di air keruh, karena ini adalah dosa kokektif, jangan bersikap seolah-olah Satgasus ini tanggung jawab tunggal Kapolri atau Ferdy Sambo sendiri, lalu yang lain tidak ikut betanggung jawab malah menyalib di tikungan,” imbuh dia.

Baca Juga:  Bupati Sikka Dinilai Abai Terkait Perpindahan Agama Yohanes San

Petrus mengatakan, selaku Ketua Satgasus, Ferdy Sambo bekerja dalam hirarkhi kekuasaan dan berdasarkan Surat Perintah Kapolri. Karena itu, dia tidak bisa diposisikan sebagai penanggung jawab tunggal dalam soal Satgasus ini.

Karena itu, menurut Petrus, Satgasus Merah tidak cukup hanya dibubarkan, tetapi juga perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara pro-justisia melalui sebuah tim khusus (independen). Hal itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan bagaimana model KKN di dalam Satgasus, apa modus operandinya dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya.

“Sebagai orang yang bekerja di bawah perintah Kapolri, maka segala hal buruk tentang Satgasus, terkait kasus-kasus yang mendapat atensi Kapolri, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolri, termasuk secara moril mantan Kapolri Jend Purn. Tito Karnavian dan Idham Azis, tetap ikut bertanggung jawab,” kata Petrus.

Baca Juga:  Benny Harman: Ada Kecemasan dari Kekuasaan Jika Anies Jadi Presiden

“Adalah tidak fair, jika pimpinan Polri membebankan pertanggungjawaban soal Satgasus ini hanya kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo, seorang diri dan berhenti hanya pada pembubaran organ Satgasus dan ini jelas tidak sesuai dengan harapan publik,” pungkas dia.