Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinilai tidak dapat disebut sebagai pihak yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang dituding sebagai geng mafia dalam tubuh Polri. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit diminta untuk membentuk tim khusus independen untuk menyelidiki Satgasus Merah Putih.

Tudingan Satgasus Merah Putih sebagai geng mafia di Polri pertama kali dilontarkan Indonesian Police Watch (IPW). IPW menyebut, di dalam tubuh Polri ada organ parasit yang menjadi sarang geng mafia untuk perkara yang mendapat atensi dari kapolri, seperti psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi (tipikor), judi 303 dan perkara pencemaran nama baik melalui elektronik (ITE).

“Ferdy Sambo dikorbankan sebagai satu-satunya yang bertanggung jawab atas tuduhan miring sepak terjang Satgasus sebagai sarang mafia di dalam tubuh Polri, sementara para bintang nampak seperti lempar batu sembunyi tangan,” ujar praktisi hukum Petrus Selestinus dalam keterangannya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Satgasus Merah Putih merupakan sebuah organ non struktural yang kelahirannya dibidani oleh Kapolri, era Tito Karnavian pada 2017, kemudian dilanjutkan oleh Kapolri Idham Azis pada 2019 dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga 11 Juli 2022.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Rp25 Miliar di Manggarai

Pembentukan Satgasus pertama kali oleh Tito Karnavian, dimaksudkan untuk tugas-tugas yang mulia tetapi bersifat temporer dan kasuistis, yaitu meredam aksi 411 yang saat itu berpotensi akan mengganggu ketenteraman umum.

Namun dalam perjalanannya, kata Petrus, Satgasus ini justru melenceng dari cita-cita luhur pembentukannya. Satgasus Merah Putih seolah-olah menjadi organ yang permanen dan berpotensi mendemoralisasi fungsi organ-organ struktural di dalam tubuh Bareskrim Polri, yang pada gilirannya memperburuk citra penegakan hukum di tubuh Polri.

Faktanya pada 11 Agustus 2022, Satgasus dibubarkan dan kegiatannya dihentikan oleh Kapolri di saat Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menghadapi proses pidana atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J. 

“Ini menunjukan betapa Kapolri ingin menjawab tuntutan dan tuduhan publik soal eksistensi Satgasus yang di mata publik merupakan organ Mafia yang tengah merusak visi dan misi Polri dari dalam tubuh Polri sendiri,” ungkap Koordinator TPDI ini.

“Dalam soal Satgasus, para jenderal polisi di Mabes Polri, jangan memancing di air keruh, karena ini adalah dosa kokektif, jangan bersikap seolah-olah Satgasus ini tanggung jawab tunggal Kapolri atau Ferdy Sambo sendiri, lalu yang lain tidak ikut betanggung jawab malah menyalib di tikungan,” imbuh dia.

Baca Juga:  Astra Kirimkan Belasan Guru di 2 Kabupaten Perbatasan Indoensia-Timor Leste

Petrus mengatakan, selaku Ketua Satgasus, Ferdy Sambo bekerja dalam hirarkhi kekuasaan dan berdasarkan Surat Perintah Kapolri. Karena itu, dia tidak bisa diposisikan sebagai penanggung jawab tunggal dalam soal Satgasus ini.

Karena itu, menurut Petrus, Satgasus Merah tidak cukup hanya dibubarkan, tetapi juga perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara pro-justisia melalui sebuah tim khusus (independen). Hal itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan bagaimana model KKN di dalam Satgasus, apa modus operandinya dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya.

“Sebagai orang yang bekerja di bawah perintah Kapolri, maka segala hal buruk tentang Satgasus, terkait kasus-kasus yang mendapat atensi Kapolri, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolri, termasuk secara moril mantan Kapolri Jend Purn. Tito Karnavian dan Idham Azis, tetap ikut bertanggung jawab,” kata Petrus.

“Adalah tidak fair, jika pimpinan Polri membebankan pertanggungjawaban soal Satgasus ini hanya kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo, seorang diri dan berhenti hanya pada pembubaran organ Satgasus dan ini jelas tidak sesuai dengan harapan publik,” pungkas dia.