Kapolri menegaskan, ada dua kasus yang mencuat dalam kasus ini. Pertama yakni percobaan pembunuhan, lalu dugaan kekerasan terkait pencabulan.

“Terkait dengan penanganan kasus ini, walaupun ditangani oleh Polres Jakarta Selatan namun kita tetap minta diasistensi oleh Polda dan Bareskrim Polri,” ungkap dia.

Baca Juga:  Gus Miftah Bantah Nyogok Pondok Pesantren Biar Tak Pilih Anies-Cak Imin

Dengan adanya Komnas HAM dan Kompolnas, Sigit berharap, kedua lembaga itu dapat memberi rekomendasi. Sehingga nantinya kasus ini dapat diusut secara transparan

Baca Juga:  Gelar Dialog dengan BPIP, NTT Rumuskan Jejaring Panca Mandala

“Rekomendasi dari tim gabungan eksternal dan internal yang telah kita bentuk ini menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti. Bisa kita dapatkan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada,” kata Kapolri.