UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Karyawan Pensiun dan PHK Dapat Pesangon dan Uang Penghargaan

Rabu 15-05-2024, 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang pesangon

Ilustrasi uang pesangon

Tajukflores.com – Presiden Joko Widodo atau Jokokwi telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalamnya adalah bahwa ketika seorang karyawan swasta pensiun atau kena PHK maka ia akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.

Selain uang pesangon, dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan jika hak karyawan yang di PHK atau pensiun mendapatkan uang penghargaan.

UU Cipta Kerja mengatakan jika uang pesangon dan uang penghargaan adalah hak bagi karyawan yang di PHK atau pensiun.

Jadi ketika ada karyawan di PHK atau pensiun maka haknya adalah mendapatkan uang pesangon dan mendapatkan uang penghargaan sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Besaran uang pesangon untuk karyawan yang di PHK atau pensiun itu dibedakan oleh masa kerja. Semakin lama masa kerja karyawan yang di PHK atau pensiun maka semakin besar uang pesangon yang diterima.

Baca Juga:  Respons Santai Jokowi soal Fotonya yang Menghilang di Beberapa Kantor DPD PDIP

Berikut ini besaran uang pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Uang pesangon untuk karyawan pensiun

1. Masa kerja 1 tahun sebesar 1 bulan upah

2. Masa kerja 1 tahun lebih, kurang 2 tahun sebesar 2 bulan upah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Indonesia Dorong Produk Perikanan Labuan Bajo Tembus Pasar Ekspor via Gastrodiplomasi
Harga Pertalite dan Solar Dipastikan Tidak Naik pada Juli 2024, Kata Kementerian ESDM
Mengintip Peluang Bisnis di KEK Kesehatan Batam, Pusat Wisata Kesehatan Baru di Indonesia
PT Semen Kupang Masuk dalam Daftar 14 BUMN Sakit, Terancam Dibubarkan!
Penurunan Jumlah Petani Sebabkan Produksi Beras di Indonesia Menurun di Tahun 2024
Mal Pelayanan Publik Manggarai Barat Segera Hadir di Labuan Bajo
4.642 Pelaku Usaha di Manggarai Barat Daftar OSS, Mayoritas UMKM
Realisasi Investasi di Labuan Bajo Tembus Rp1,348 Triliun, Sektor Hotel dan Restoran Terbanyak
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 12:08 WIB

Mengenal LockBit, Ransomware Mematikan yang Mengancam Bisnis Global

Senin, 1 Juli 2024 - 06:27 WIB

Polda Metro Jaya Prediksi 182 Ribu Orang Hadiri Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-78 di Monas

Senin, 24 Juni 2024 - 16:05 WIB

Kamu Harus Tahu, Ini 4 Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:02 WIB

Uskup Terpilih Keuskupan Labuan Bajo Diumumkan Hari Ini, Ada 2 Nama yang Beredar!

Selasa, 18 Juni 2024 - 20:45 WIB

Waspada Penipuan Berkedok EURO 2024! Kaspersky Ungkap Modus Penipuan Tiket, Streaming, dan Koin Kripto Palsu

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:34 WIB

Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024, Ini 20 Peserta dengan Nilai Tertinggi

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:09 WIB

190.444 Peserta Lulus SNBT 2024, Ini 20 PTN Penerima Terbanyak!

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:01 WIB

20 Prodi Terketat UTBK SNBT 2024, Dominasi Vokasi dan Meningkatnya Minat SMK

Berita Terbaru