3. Masa kerja 2 tahun lebih, kurang 3 tahun sebesar 3 bulan upah
4. Masa kerja 3 tahun lebih, kurang 4 tahun sebesar 4 bulan upah
5. Masa kerja 4 tahun lebih, kurang 5 tahun sebesar 5 bulan upah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
6. Masa kerja 5 tahun lebih, kurang 6 tahun sebesar 6 bulan upah
7. Masa kerja 6 tahun lebih, kurang 7 tahun sebesar 7 bulan upah
8. Masa kerja 7 tahun lebih, kurang 8 tahun sebesar 8 bulan upah
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan upah
Sedangkan untuk uang penghargaan sendiri itu berbeda perhitungannya dengan uang pesangon. Namun baik karyawan yang di PHK atau pensiun keduanya akan mendapatkan jumlah yang sama.
Hanya masa kerja saja yang membedakannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya