Berikut ini uang penghargaan untuk karyawan yang di PHK atau pensiun pensiun.
1. Masa kerja 3 tahun lebih kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan gaji
2. Masa kerja 6 tahun lebih kurang dari 9 tahun sebesar 3 bulan gaji
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Masa kerja 9 tahun lebih kurang dari 12 tahun sebesar 4 bulan gaji
4. Masa kerja 12 tahun lebih kurang dari 15 tahun sebesar 5 bulan gaji
5. Masa kerja 15 tahun lebih kurang dari 18 tahun sebesar 6 bulan gaji
6. Masa kerja 18 tahun lebih kurang dari 21 tahun sebesar 7 bulan gaji
7. Masa kerja 21 tahun lebih kurang dari 24 tahun sebesar 8 bulan gaji
8. Masa kerja 24 tahun lebih sebesar 10 bulan gaji
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya