Kupang – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee. Dengan demikian, Randy Badjideh tetap dihukum mati.
Putusan kasasi MA dengan nomor 387K/Pid/2023 dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. Desnayeti dan hakim anggota Yohanes Priyana dan Dwiarsono Budi Santiarto pada tanggal 13 April 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) NTT, Abdul Hakim, membenarkan putusan MA yang menolak kasasi Randy Badjideh.
“Benar, kasasi Randy Badjideh ditolak oleh MA. Dengan demikian, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Randy Badjideh tetap berlaku,” ujar Abdul Hakim, dikutip Jumat (28/4).
Sebelumnya, Randy Badjideh divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Randy Badjideh didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee pada tahun 2021.
Ia dibantu oleh istrinya, Irawati Astana Dewi Ua, yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Petikan putusan MA masih ditunggu oleh pihak Kejati NTT.
“Petikan putusan MA belum diterima penyidik. Kami akan segera menyampaikan kepada penyidik setelah petikan putusan diterima,” kata Abdul Hakim.
Randy Badjideh Tak Mengakui Perbuatannya
Kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee telah menarik perhatian publik di Indonesia. Banyak yang berharap agar Randy Badjideh dihukum mati atas perbuatannya yang kejam.
Meski demikian, saat dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Randy Badjideh tidak percaya dan kaget dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu Randy Badjideh juga masih tetap tidak mengakui jika dirinya lah yang membunuh korban Astri dan Lael yang tak lain merupakan selingkuhan dan darah dagingnya sendiri
“Klien kami katakan sempat kaget ketika dituntut hukuman mati. Randy juga katakan, dirinya bukan yang membunuh Lael,” kata Benny Taopan, kuasa hukum Randy Badjideh usai sidang putusan.
Dalam sidang yang berlangsung di yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negari (PN) Kupang Kelas 1A, NTT itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati.
JPU terdiri dari Herry Franklin, Herman Deta dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung. Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah, dan Benny Taopan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.