Jakarta – Kuasa hukum RE (16), siswa SMA Binus Simprug yang mengaku menjadi korban perundungan (bullying), Agustinus Nahak, mengungkapkan bahwa pelaku bullying terhadap kliennya diduga merupakan anak-anak dari pejabat hingga ketua partai politik.

Hal ini disampaikan Agustinus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/9).

“Pelaku mengaku bahwa dirinya adalah anak dari pejabat, pengusaha hebat, bahkan ketua partai. Mereka meminta korban RE untuk melayani mereka, jika tidak, mereka akan melakukan intimidasi, baik secara verbal maupun kekerasan,” kata Agustinus.

Baca Juga:  Anggota DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian Penuh untuk Pengungsi Rohingya di Aceh

RE, yang merupakan siswa pindahan, mengalami perundungan sejak pertama kali bersekolah di SMA tersebut. Puncak kejadian bullying terjadi pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024.

Menurut Agustinus, terdapat dugaan bahwa kelompok geng kecil di sekolah tersebut terlibat dalam melakukan intimidasi, kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual terhadap RE.

Orang tua korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2024. Pada tanggal 9 September 2024, Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait delapan siswa yang terlibat.

Baca Juga:  Tahanan Meninggal Dianiaya Polisi di Rutan Polsek, Keluarga Minta Kapolda NTT Turun Tangan

Permintaan Investigasi dan Tanggung Jawab Sekolah

Agustinus meminta pihak sekolah bertanggung jawab dan mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap kasus ini, mengingat adanya dugaan geng berisi anak-anak pejabat di sekolah tersebut. Ia juga mencurigai bahwa korban bullying mungkin tidak hanya RE.

“Bisa jadi ada korban lain. Jika dalam investigasi ditemukan bahwa anak-anak pejabat tersebut membentuk geng untuk mengintimidasi karena posisi orang tua mereka, kami menuntut agar pihak sekolah bertanggung jawab,” tuturnya.