“Ada 27 adegan yang diperankan oleh saksi dan tersangka,” kata AKP Lufthi Aditya di sela-sela rekonstruksi.

Tujuan dari rekonstruksi ini, menurut AKP Lufthi Aditya, adalah untuk memberikan gambaran visual yang jelas terkait dengan peristiwa tindak pidana yang terjadi pada 3 Oktober lalu.

Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada perbedaan perspektif antara pihak keluarga korban dan keluarga tersangka.

“Jadi kita laksanakan rekonstruksi ini sebagai bagian dari kepentingan penyidikan, dan itu memang sudah diatur dalam perkara pidana. Nanti akan dilengkapi untuk dimasukkan dalam berkas,” ujar Aditya.

Ia juga menambahkan bahwa proses perkara ini masih dalam tahap pelengkapan berkas.

“Sampai saat ini, tahapan perkara masih dalam proses melengkapi berkas. Kami masih memeriksa beberapa saksi tambahan, dan Insya Allah dalam minggu ini bisa tahap satu, kalaupun belum, mungkin minggu depan untuk pelaksanaan tahap satu di Kejaksaan,” ungkap AKP Lufthi Aditya.

Ketika ditanya apakah ada fakta baru yang terungkap selama rekonstruksi, Aditya menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara keterangan saksi dan tersangka.

“Masih sama, jadi sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Kalau ada perbedaan, nanti akan dimasukkan dalam pemeriksaan tambahan,” ujar Kasat Reskrim.