Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni mencapai 1.798 kasus dalam kurun waktu 21 tahun terakhir.
“Kasus KDRT selalu mendominasi dengan jumlah terakhir yang kami catat terjadi sepanjang 2021 sebanyak 83 kasus,” ujar Direktur Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaloe menanggapi kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak di NTT saat ditemui di Kupang, Kamis (13/10), mengutip Antara.
Menurut Libby Sinlaloe, kasus tertinggi kedua adalah kekerasan seksual sebanyak 28 kasus pada 2021 atau 764 kasus selama kurun waktu tahun 2000-2022.
Ia menjelaskan, kasus kekerasan biasanya menonjol dari relasi suami-isteri terkait kekerasan psikis dan fisik yang berujung pada penganiayaan.
“Jenis kekerasan seperti fisik, psikis, penelantaran dan seksual. Biasanya setiap korban mengalami banyak kekerasan atau kekerasan berganda,” katanya.
Rumah Perempuan, kata dia, terus melakukan berbagai upaya berupa pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi, dan reintegrasi.
Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi bagi anak sekolah, mahasiswa maupun kelompok masyarakat. Selain itu, juga sosialisasi melalui media massa, membuat titik iklan edukasi.