Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi salah satu penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa pekan lalu.

Dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam aksi penembakan itu diketahui dari keterangan yang disampaikan oleh salah satu pelaku penembakan Brigadir J lainnya bernama Bharada E.

Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menjelaskan, pada informasi yang diterangkan oleh kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa Bharada E melihat Ferdy Sambo memegang pistol di samping jasad Brigadir J yang bersimbah darah.

Baca Juga:  Sedih, Momen Yeni Veronika dan Anak Serahkan Jenazah Deno Kamelus untuk Dimakamkan di TMP Lalong Tanah

“Sudah disebutin semua di sana, udah peran semuanya di sana,” kata Boerhanuddin, Senin (8/8).

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun juga mengungkapkan bahwa ada pemberitaan yang menyebut bahwa setelah Ferdy Sambo menembak, pistol kemudian diberikan kepada Bharada E dan memaksanya untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga:  Dishub NTT Cabut Larangan Terbang ke Zona Merah, Penerbangan Kembali Dibuka

“Setelah Ferdy menembak, lalu pistol diberikan kepada Bharada E atau dikembalikan kepada Bharada E dan memaksa Bharada E untuk menembak juga,” kata Refly Harun lewat kanal YouTubenya pada Minggu (7/8).