Menurut dia, pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT ke JPU dilakukan pada 27 Oktober 2023.

“Pihak JPU sudah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap sehingga segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kupang untuk disidangkan,” katanya.

Dia menambahkan penyidik juga telah menyerahkan 219 barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemprov NTT yang menyeret ketiga tersangka.

Sementara satu tersangka atas nama Bahasili Papan masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT.