Jakarta – Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membuka kembali kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Hal ini membuat khawatir dua terpidana dalam kasus tersebut, yaitu Saka Tatal dan Sudirman, serta keluarga mereka.

Kuasa hukum Saka dan Sudirman, Titin Prialianti, menyatakan bahwa kliennya adalah korban salah tangkap. Menurutnya, dari fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

Titin menambahkan bahwa Saka dan Sudirman bahkan tidak mengenal Vina dan Eki, serta ketiga pelaku yang masih buron.

Kronologi Penangkapan Saka dan Sudirman

Saka ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016 saat berusia 15 tahun. Saat itu, dia sedang mengembalikan motor pamannya di dekat SMPN 11 Cirebon.

Titin menjelaskan bahwa Saka dipaksa mengaku sebagai pelaku dan mengalami penyiksaan selama beberapa hari di Polres Cirebon Kota.

“Ia diminta tolong mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya, Eka Sandi. Setelah itu malah ditetapkan polisi juga sebagai satu pelaku dalam kasus tersebut,” ujar Titin dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, dikutip Selasa (21/5).

“Saka menolak sampai akhirnya terpaksa mengaku karena beberapa hari mengalami penyiksaan. Kalau dari ceritanya dipukuli sampai disetrum,” imbuh Titin.

Sedangkan Sudirman, yang memiliki keterbelakangan mental, juga ditetapkan sebagai pelaku.

Titin sangat meragukan keterlibatan Sudirman karena kondisinya. Keluarga Sudirman juga merasa ketakutan dengan dibukanya kembali kasus ini.

“Saya sangat meragukan jika Dia pelaku dengan kondisi seperti itu. Diajak komunikasi saja susah,” ucap Titin.

Menurut Titin, keluarga Sudirman sudah datang ke rumahnya dalam kondisi ketakutan karena polisi akan membuka kembali kasus tersebut. Demikian juga dengan Saka dan keluarganya.

“Mereka masih sangat trauma dengan apa yang dialami pada 2016. Saya rencananya juga akan menjemput Saka dan keluarganya sebagai langkah perlindungan terhadap mereka,” ungkapnya.

Titin mengaku dia bersama dengan keluarga Saka dan Sudirman sudah berupaya melaporkan masalah salah tangkap ini ke Propam Polda Jabar waktu itu. Dia juga mengaku sudah ke Komnas Ham dan lembaga lainnya.

Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai laporan-laporan tersebut. “Mungkin karena kami dari desa, jadi tidak ada tindak lanjutnya,” keluh Titin.

Saka dan Sudirman sendiri, kata dia, sudah mencabut keterangan yang mereka berikan dalam proses pemeriksaan di Polresta Cirebon Kota ketika dilimpahkan ke Polda Jabar, karena keterangan itu diberikan terpaksa dalam tekanan. Selain itu juga, kata Titin, ada sejumlah kejangalan yang muncul dalam persidangan.

Salah satunya soal penyebab kematian yang disebut dalam tuntutan karena luka tusuk di dada dan perut. Namun, hasil visum dari kedua korban ternyata tidak ditemukan luka tusuk dan penyebab kematian karena retakan di kepala bagian belakang.

Diketahui saat persidangan, Saka dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon di saat usianya baru menginjak 15 tahun.