Namun karena mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada April 2020 dinyatakan bebas bersyarat, usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Sampai dengan saat ini, Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali. Wajib lapor dilakukan di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon.

Bareskrim Polri ikut turun tangan dengan mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jabar mencari keberadaan ketiga pelaku. Satu dari tiga DPO disebut-sebut berada di Jakarta.

“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pekan lalu.

Baca Juga:  Respons BRI Cabang Labuan Bajo Soal Raibnya Tabuangan Nasabah Rp147 Juta

Polda Jabar menyatakan masih terus mendalami kasus pembunuhan di Cirebon tahun 2016 lalu yang menimpa Vina dan kelasihnya, Muhammad Rizky atau Eki. Polisi menyatakan ada tiga pelaku dalam kasus tersebut yang masih buron.

Ketiga pelaku yang disebut masih buron itu adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Ciri-ciri mereka sudah disebarluaskan, tetapi hingga sekarang Polda Jabar belum mengetahui keaslian identitas dari ketiganya.

Baca Juga:  Ayah Eky Iptu Rudiana Diduga Bungkam di Kasus Vina Cirebon karena Tekanan, Polri Diminta Paksa Bicara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan pada saat berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota ke Polda Jabar, delapan pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi dkk.