Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa kasus dugaan penembakan polisi Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri merupakan murni persoalan pribadi dari oknum polisi. Menurut dia, Polri secara institusi tak perlu larut dalam persoalan terlalu jauh.

“Itu sebenarnya masalah pribadi dari oknum anggota kepolisian. Menurut saya tidak perlu mengaitkannya dengan Polri sebagai lembaga atau institusi. Kalau ada oknum Polri melakukan tindak pidana ya tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Suparji dalam keterangannya, Jumat (22/7).

Baca Juga:  Pasal Zina Bikin Wisatawan Lari, Sandiaga Sebut KUHP Tak Pengaruhi Investasi di Sektor Parekraf

Suparji menilai penanganan kasus penembakan Brigadir J ini seperti masalah institusi Polri. Padahal, menurutnya, perkara ini sebatas pertanggungjawaban hukum pribadi dari oknum anggota Polri. 

“Jjka ada dugaan pelecehan seksual dan fakta tewasnya anggota Polri,maka seharusnya fokus pada proses penyelesaian kasus tersebut,” ujar pegiat Kelompok Diskusi Keadilan Sosial (KDKS) ini.

Oleh karena itu, Suparji menekankan adanya proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan objektif, akuntabel, kredibel dan transparan, sehingga tidak menimbulkan skeptisme di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Penyebaran Wolbachia Tak Berhubungan dengan Kasus DBD, Kata Kemenkes 

Secara hukum acara pidana, Suparji menegaskan bahwa persoalan ini harus segera diproses dengan cepat sesuai fakta hukum penyidikan yang ditemukan, kemudian limpahkan ke kejaksaan untuk proses pembuktiannya. 

“Bila kasus diselesaikan dengan cepat tidak akan muncul spekulasi liar di masyarakat yang sebenarnya hanya asumsi dan bukan fakta hukum hasil penyidikan,” tegasnya.