Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis hukuman penjara terhadap enam terdakwa dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sidang putusan hukuman terhadap enam terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati serta sejumlah anggota majelis hakim yang diikuti secara virtual oleh para terdakwa dari Rutan Kupang, Jumat (18/6).
Keenam terdakwa yaitu Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur dan Theresia Koro Dimu divonis penjara karena terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Kerangan, Labuan Bajo.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wari Juniati menyebutkan para terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri serta orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Abrosius Syukur dengan hukuman selama 7 tahun penjara. Abrosius juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan tanpa dihukum uang pengganti kerugian negara.
Sementara untuk terdakwa Caitano Soares divonis oleh majelis hakim tipikor Kupang dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman penjara tertinggi diberikan kepada Marthen Ndeo, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat dengan hukuman selama 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Tipikor Kupang juga menghukum terdakwa Afrizal alias Unyil dengan hukuman selama enam tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare itu.