Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta aparat penegak hukum memproses dugaan penyelewengan dana umat yang dihimpun filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Penyelewengan ACT ditindak hukum, memastikan penyelewenangan itu harus disanksi tegas,” ujar Yandri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/7).

Menurut politikus PAN ini, apabila penyelewengan ACT tidak ditindaklanjuti, ia khawatir akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat ke lembaga sosial atau lembaga amal lainnya.

“Nah, ini jangan sampai tafsir masyarakat seperti itu,” imbuh dia.

Oleh sebab itu, Yandri mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perlu melakukan audit terhadap dana yang dihimpun ACT selama ini. Menurut dia, pihak BPK dalam tujuan tertentu dapat dilibatkan dalam mengaudit keuangan ACT.

Baca Juga:  Demi Jaga Kehormatan Keluarga, Ferdy Sambo Akui Banyak Pihak Jadi Korban Perbuatannya

“Oleh karena itu, perlu audit BPK dengan tujuan tertentu bisa dilakukan, karena telah lama berdiri dan menghimpun dana yang luar biasa,” kata dia.

Di sisi lain, Yandri juga menekankan agar Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memetakan sanksi terhadap lembaga sosial yang melakukan penyelewengan dana bantuan. Dia juga meminta Kemensos perlu mengatur secara tegas lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat untuk kegiatan sosial.

Baca Juga:  Siswi di Matim: Tolong Sampaikan Ke Bapak Presiden, Kami Butuh Listrik dan Sinyal

Kemensos, kata Yandri, harus membuat aturan yang detil menyangkut masalah sanksi, apakah itu sanksi terhadap yayasan atau lembaganya, ataukah sanksi individu-individu yang terlibat, dalam hal ini pidana.

“Dengan begitu, keterlibatan atau kepedulian maayarakat bisa terjaga dengan baik, jangan gara-gara oknum beberapa yayasan atau oknum beberapa individu membuat jiwa gotong royong atau jiwa sosial publik menjadi terganggu atau bisa juga hilang,” ungkap Yandri.