Jaksa menilai terdakwa layak mendapatkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena tindakannya telah menyebabkan suaminya cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula. Namun, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah kedua belah pihak, antara korban dan terdakwa, sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban. Selain itu, korban dan terdakwa masih berstatus suami istri, dan terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok ibu,” kata JPU.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi.

“Saya punya anak yang mulia, saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa,” kata Lisa Yani dengan penuh harap.

Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa, 30 Juli 2024, dengan agenda pembacaan putusan.