Zainul memerinci inisial 26 figur publik tersebut. Mereka ialah WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017 hingga 2023 dan para pesohor itu menerima imbalan minimal Rp10 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.

Baca Juga:  Debat Capres Panas! Ganjar Serang Utang, Perkuat BSSN, & Ajak Masyarakat Lawan Hacker

Zainul mengatakan, pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang mempromosikan judi online itu.

Sebelumnya, pemerintah sedang kencar untuk menindak judi online di Tanah Air. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji menindak tegas seluruh praktik judi online di Indonesia.

Baca Juga:  Tanggapan Kemendikbud Soal Pelajar Bunuh Diri Gegara Stres Belajar dari Rumah

Sigit mengatakan ranah untuk mengontrol keberadaan situs adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Sigit, kepolisian hanya sebagai penegak hukum yang menindak bila ada pelanggaran hukum.

“Yang jelas situs web itu tombolnya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul,” kata Sigit di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9).