Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ngaku Salah Tangkap, Disiksa hingga Disuruh Minum Air Kencing oleh Polisi 

Rabu 22-05-2024, 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saka Tatal (kanan) dan kuasa hukumnya Titin Prialianti. Foto: RRI

Saka Tatal (kanan) dan kuasa hukumnya Titin Prialianti. Foto: RRI

Titin mengaku dia bersama dengan keluarga Saka dan Sudirman sudah berupaya melaporkan masalah salah tangkap ini ke Propam Polda Jabar waktu itu. Dia juga mengaku sudah ke Komnas Ham dan lembaga lainnya.

Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai laporan-laporan tersebut. “Mungkin karena kami dari desa, jadi tidak ada tindak lanjutnya,” keluh Titin.

Saka dan Sudirman sendiri, kata dia, sudah mencabut keterangan yang mereka berikan dalam proses pemeriksaan di Polresta Cirebon Kota ketika dilimpahkan ke Polda Jabar, karena keterangan itu diberikan terpaksa dalam tekanan. Selain itu juga, kata Titin, ada sejumlah kejangalan yang muncul dalam persidangan.

Salah satunya soal penyebab kematian yang disebut dalam tuntutan karena luka tusuk di dada dan perut. Namun, hasil visum dari kedua korban ternyata tidak ditemukan luka tusuk dan penyebab kematian karena retakan di kepala bagian belakang.

Baca Juga:  Saya Rela Mati, Kata Pegi Setiawan dengan Raut Wajah Sedih Bantah Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Diketahui saat persidangan, Saka dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon di saat usianya baru menginjak 15 tahun.

Namun karena mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada April 2020 dinyatakan bebas bersyarat, usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Sampai dengan saat ini, Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali. Wajib lapor dilakukan di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB