Roma – Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI untuk Takhta Suci Vatikan, Michael Trias Kuncahyono menegaskan bahwa Gereja Katolik tetap memegang teguh doktrin perkawinan Katolik. Meski Paus Fransiskus telah mengizinkan pemberkatan pasangan sesama jenis, kata dia, Gereja Katolik tidak mengakui adanya perkawinan sejenis atau LGBT.

Dubes Trias menggarisbawahi bahwa meskipun Gereja Katolik memberikan berkat kepada pasangan sesama jenis, itu bukanlah tanda atau pengesahan atas sebuah perkawinan.

Ditegaskan bahwa pemberkatan kepada pasangan sesama jenis tidak setara dengan Sakramen Pernikahan, melainkan merupakan berkat yang diberikan kepada semua orang.

Hal itu disampaikan Dubes Trias saat dimintai tanggapannya soal pemberitaan yang menyebut Paus Fransiskus memberikan izin pemberkatan terhadap sesama jenis.

Kata Trias, doktrin dalam Katolik menyebutkan bahwa perkawinan adalah antara laki-laki perempuan untuk selamanya. Doktrin Katolik tentang perkawinan itu abadi, tidak akan berubah; dari dahulu hingga sekarang, dan mendatang.

Pernikahan dalam Gereja Katolik
Pernikahan dalam Gereja Katolik. Foto ilustrasi

Dia menegaskan, prinsip perkawinan Katolik seperti yang tertulis dalam dokumen “Fiducia Supplicans” (Memohonkan Keyakinan”) adalah perkawinan Katolik merupakan “persatuan yang eksklusif, stabil, dan tidak dapat diceraikan antara seorang pria dan seorang wanita yang secara alamiah terbuka untuk menghasilkan keturunan”

Keyakinan ini didasarkan pada doktrin Katolik abadi tentang perkawinan. Maka, hanya dalam konteks inilah hubungan seksual menemukan maknanya yang alamiah, tepat, dan sepenuhnya manusiawi. Doktrin Gereja tentang hal ini tetap dipegang teguh.