Praktik kawin kontrak yang tengah viral menimbulkan kekhawatiran dari kalangan masyarakat terutama para ibu. Kemunculan fenomena ini sebagai degradasi moral yang tengah terjadi, sehingga perlu upaya serius bersama yang melibatkan pemerintah juga masyarakat untuk mencegahnya.

“Dari kacamata seorang ibu fenomena ini memprihatinkan, degradasi moral sebuah keniscayaan,” kata Siti Natawati, advokat dari Kota Bogor, Jawa Barat, saat ditemui di Bogor, Sabtu (15/6/2019).

Menurut dia, kasus kawin kontrak yang terjadi di Kalimantan Barat sebagai peristiwa yang luar biasa karena melibatkan warga negara asing dengan remaja perempuan Indonesia.

Baca Juga:  17 Kali Letusan dalam 6 Jam, Asap Gunung Api di NTT Ini Membubung Tinggi

Secara hukum, lanjut dia kawin kontrak dapat merugikan pihak perempuan dan anak dari buah perkawinan berkala itu.

Anak yang lahir dari status perkawinan kontrak tidak memiliki kekuatan hukum baik secara konstitusi dan undang-undang, status kewarganegaraannya tidak jelas, tidak diketahui punya hak waris atau tidak.

“Dan posisi ibunya juga lemah di mata hukum, tidak punya hak selaku istri. Merugikan secara psikologis,” kata ibu satu anak ini.

Ia mengemukakan perlu perhatian khusus dari semua pihak, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat untuk mencegah hal tersebut menjadi lumrah di masyarakat.

Baca Juga:  Hakim Vonis Bharada E 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Siti menambahkan, pemerintah juga perlu meluruskan perbedaan antara kawin kontrak dan nikah sirih yang sering dianggap sama oleh sejumlah kalangan.

Menurut dia, nikah kontrak ada perjanjian batas waktu pernikahan yang disepakati dan ada nilai nominalnya. Sedangkan nikah sirih sah secara agama tidak ada perjanjian waktu.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni “Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.