Sebanyak 34 WNI berhasil dibebaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama Kepolisian Kamboja. Puluhan WNI ini mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet, Kamboja.

“Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, Senin (12/12).

Menurut Judha, pada Kamis (8/1), KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia.

KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat, sehingga pada Jumar (9/12) seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja.

Ke-34 WNI tersebut, kata Judha, saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan.

Proses tersebut diperkirakan selesai dalam waktu satu pekan sebelum para WNI itu diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi.

Judha menuturkan, kasus WNI yang menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat.