Kebijakan Penanganan Virus Corona Dinilai Masih Relevan

Selasa 04-02-2020, 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Stefanus Kotan mengatakan, kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran corona virus (COVID-19) masih relevan untuk dilaksanakan.

“Hanya saja, perlu terus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut memikul tugas menyelamatkan dirinya sendiri dari ancaman Virus Corona,” kata John Stefanus Kotan kepada di Kupang, Kamis (2/4).

Baca Juga:  Buntut Wisata Halal, Menpar Copot Dirut BOP Labuan Bajo Shana Fatina

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan desakan kepada pemerintah agar perlu mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas, dalam upaya menekan hingga memutus penyebaran COVID-19 di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara dalam wajah pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar ikut memikul tugas menyelamatkan dirinya sendiri dari ancaman COVID-19 dan itu berarti kebijakan saat ini masih relevan dan dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga:  Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah

Menurut dia, kebijakan-kebijakan ini sekaligus memberi ruang partisipasi masyarakat sebagai ekspresi demokrasi.

Berbagai pihak menekan pemerintah untuk lebih tegas dalam upaya menekan, hingga memutus penyebaran Virus Corona di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB