Namun, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Kamil.

“Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengkerdikan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” ucap jurnalis Kompas.com itu.

Kamil memandang praktik doxing di akun @greschinov mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.

Dalam unggahan tersebut, pelaku menuduh Anggela memanipulasi data dalam pemberitaan, serta mengunggah identitasnya. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iwakum mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus doxing tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku doxing dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujar Kamil.