Bandung – Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), H. Mochamad Iriawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru berisi imbauan kepada Bupati/Wali Kota di wilayahnya untuk memperketat izin pelaksanaan study tour (kegiatan luar kelas) satuan pendidikan.

Hal ini menyusul tragedi kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 12 Mei 2024 tersebut, Pj Gubernur Jabar mengimbau agar memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour. Pertama, kegiatan study tour dilaksanakan di dalam kota.

Tepatnya, di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

“Yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar,” bunyi isi surat dikutip, Senin (13/5).

“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour. Yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.”

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan azas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi.