Tajukflores.com – Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif menyebutkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, adalah seorang “pengecut.”

Anang menjelaskan bahwa Johnny G Plate tidak memenuhi harapannya sebagai seorang pemimpin yang seharusnya mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buahnya.

Pernyataan ini diungkapkan Anang dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya sebagai tanggapan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

“Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut,” ucap Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Anang menyampaikan pernyataan itu dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.

Lebih lanjut, Anang menyebut Johnny berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili itu. Anang menyebut Johnny membuat pengakuan bahwa eksekusi di lapangan selama pengerjaan proyek BTS 4G hanya dibebankan kepada dirinya.

“Apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya, menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri. Saya akui beliau seorang politisi ulung,” ucap Anang.