Kejagung Dorong Ratifikasi Peraturan Hak Asuh Anak dari Orang Tua yang Bercerai

Jumat 01-12-2023, 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention 1980. Konvensi tersebut bertujuan menyelesaikan hak pengasuhan anak dari orang tua yang bercerai. Foto: Ilustrasi orang tua rebut hak asuh anak.

Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention 1980. Konvensi tersebut bertujuan menyelesaikan hak pengasuhan anak dari orang tua yang bercerai. Foto: Ilustrasi orang tua rebut hak asuh anak.

Contohnya adalah ketika hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya, namun sang ayah mengambil anak tersebut dari ibunya. Robert menjelaskan bahwa kasus semacam ini belum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana, kecuali jika pengambilan anak dilakukan secara terorganisir oleh pihak lain.

“Misal hak asuh anak jatuh ke ibunya, berarti ibunya yang mengasuh. Kemudian ketika ibu mau antar anak ke sekolah, tiba-tiba anak itu diambil bapaknya. Bahkan dibawa ke luar negeri, terus dilaporkan ke polisi dan Interpol. Itu tidak bisa, ini bukan pidana karena yang mengambil masih ayahnya. Kecuali diambil secara terorganisir oleh orang lain, baru bisa dibilang tindakan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Kejagung Terus Usut Aset Harvey Moeis, Termasuk Jet Pribadi

Untuk mengatasi permasalahan ini, Robert menyarankan ada dua opsi, yaitu dengan menerbitkan undang-undang di tingkat nasional atau meratifikasi konvensi internasional The Hague Convention 1980.

“Jadi ada dua opsi, mau membuat (undang-undang) sendiri atau kita meratifikasi, menyetujui undang-undang itu dipakai di sini,” tegasnya.

Kejagung juga mendorong dilakukannya diskusi bersama antar-Kementerian/Lembaga (K/L) terkait guna menjadikan penanganan masalah hak asuh anak sebagai prioritas penyelesaian. Upaya ini diambil karena terdapat banyak kasus perebutan hak asuh anak yang perlu penanganan serius.

“Ini kan persoalan yang lintas kementerian sehingga perlu duduk bersama,” pungkas Robert.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB