Kejagung Dorong Ratifikasi Peraturan Hak Asuh Anak dari Orang Tua yang Bercerai

Jumat 01-12-2023, 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention 1980. Konvensi tersebut bertujuan menyelesaikan hak pengasuhan anak dari orang tua yang bercerai. Foto: Ilustrasi orang tua rebut hak asuh anak.

Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention 1980. Konvensi tersebut bertujuan menyelesaikan hak pengasuhan anak dari orang tua yang bercerai. Foto: Ilustrasi orang tua rebut hak asuh anak.

JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia menyatakan perlunya peraturan yang mengatur hak asuh anak secara nasional dan lintas negara untuk mencegah terjadinya perebutan hak asuh anak yang dapat merugikan kepentingan anak.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Robert Parlindungan Sitinjak, dalam temu wicara “Perlindungan Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan” di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.

Robert Sitinjak menyoroti kenyataan bahwa Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention on The Civil Aspects of International Child Abduction or Hague Abduction Convention 1980.

Diketahui, Konvensi Den Haag tanggal 25 Oktober 1980 tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional (Konvensi Den Haag 1980) adalah sebuah perjanjian multilateral yang menetapkan proses untuk mengembalikan anak-anak yang secara tidak sah telah dipindahkan atau dijauhkan dari negara asalnya. Saat ini, terdapat 101 Negara Pihak pada Konvensi Den Haag.

Baca Juga:  Negatif Narkoba, Artis Saipul Jamil Diperiksa Lanjut di Lab Polda Metro Jaya

Konvensi tersebut bertujuan menyelesaikan hak pengasuhan anak dari orang tua yang bercerai.

“Karena konvensi anak itu mengatur bahwa walaupun orang tua bercerai, anak tetap wajib mendapatkan hak asuh,” ungkapnya.

Namun, kata Robert, hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur tentang pengasuhan alternatif di Indonesia. Menurutnya, kekurangan peraturan tersebut menyebabkan kasus-kasus terkait hak asuh anak selalu dikriminalisasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB