JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia menyatakan perlunya peraturan yang mengatur hak asuh anak secara nasional dan lintas negara untuk mencegah terjadinya perebutan hak asuh anak yang dapat merugikan kepentingan anak.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Robert Parlindungan Sitinjak, dalam temu wicara “Perlindungan Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan” di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.

Robert Sitinjak menyoroti kenyataan bahwa Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention on The Civil Aspects of International Child Abduction or Hague Abduction Convention 1980.

Diketahui, Konvensi Den Haag tanggal 25 Oktober 1980 tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional (Konvensi Den Haag 1980) adalah sebuah perjanjian multilateral yang menetapkan proses untuk mengembalikan anak-anak yang secara tidak sah telah dipindahkan atau dijauhkan dari negara asalnya. Saat ini, terdapat 101 Negara Pihak pada Konvensi Den Haag.

Konvensi tersebut bertujuan menyelesaikan hak pengasuhan anak dari orang tua yang bercerai.

“Karena konvensi anak itu mengatur bahwa walaupun orang tua bercerai, anak tetap wajib mendapatkan hak asuh,” ungkapnya.

Namun, kata Robert, hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur tentang pengasuhan alternatif di Indonesia. Menurutnya, kekurangan peraturan tersebut menyebabkan kasus-kasus terkait hak asuh anak selalu dikriminalisasi.