Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Kasus ini muncul ketika Covid-19 terjadi dan banyak orang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pengajaran jarak jauh atau sekolah online. Namun, pembelajaran online itu dikeluhkan karena buruknya akses internet.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, banyak dana yang dikucurkan untuk program pembelajaran daring tersebut. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sampai triliunan rupiah.

“Tapi kenyataannya banyak keluhan di tingkat yang kecil, nggak bisa online (akses internet), kita lagi selidiki itu,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Senin (26/9), mengutip Aliena.id.

Menurut Febrie, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan kawan-kawan telah mengucurkan anggaran triliunan rupiah itu untuk pembangunan fasilitas pengadaan. Penguatan jaringan internet di daerah-daerah juga menjadi bagian dari anggaran tersebut.

“Di situ kita lihat, ada kucuran dana besar sekali, sampai triliunan yang kita lihat ada dugaan (korupsi),” ujar Febrie.

Febrie menyampaikan, dari beberapa laporan juga diduga ada praktik korupsi dalam pembangunan BTS oleh Kemenkominfo yang menggandeng sejumlah perusahaan pembangunan tower BTS. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan namun, ia enggan membeberkan ke publik untuk sementara ini.

“Ini sifatnya masih tertutup,” ucap Febrie.