Lebih lanjut, Kejagung menyampaikan, peranan Harvey dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.

Ia menjelaskan bahwa ada 2018-2019, suami Sandra tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi agar dapat mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Lantas adanya persetujuan tersebut, Harvey menghubungi beberapa smelter seperti PT SI0, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN. Hal itu guna ikut membantunya dalam mengakomodir segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Selanjutnya, Harvey juga meminta para pihak smelter itu supaya menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sang istri Sandra sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Sandra memberikan keterangan atas aliran dana ke rekeningnya.