Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), menemukan kaitan antara jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan uang yang diterima sang adik, Gregorius Alex Plate. Diketahui, Gregorius telah menerima dana sebesar Rp534 juta yang berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, kaitan aliran dana itu tidak ada sangkut-pautnya dengan pekerjaan Gregorius. Malahan, dana itu terkait pada posisi Johnny sebagai Menkominfo.

“Yang jelas tidak ada sangkut-pautnya sama sekali (uang itu) dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius Alex Plate). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny G Plate),” ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (15/3).

Kuntadi menyebut, pemeriksaan Johnny dilakukan dalam kapasitas selaku Menkominfo maupun dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran proyek BTS 4G itu. Pemeriksaan berjalan selama enam jam, dengan 26 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap Johnny dianggap cukup pada hari ini. Maka dari itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” katanya.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan lahirnya tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi hari ini.